KPK Buru Penikmat Uang Haram Sanusi

KPK Buru Penikmat Uang Haram Sanusi
Tersangka kasus suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencuian uang. Ini merupakan pengembangan kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. 

Namun, komisi antirasuah memastikan terus melakukan pengembangan. KPK tidak akan berhenti pada penetapan Sanusi sebagai tersangka TPPU. KPK akan melakukan pengembangan terutama kepada pihak-pihak yang diduga ikut menikmati pencucian uang yang dilakukan mantan politikus Partai Gerindra ini.

"Sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (11/7).

KPK sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset diduga terkait Sanusi. "Di antaranya barang bergerak dan uang," tegas Priharsa.

Dia mengatakan, selain pelacakan juga akan melakukan pengamanan-pengamanan terhadap aset Sanusi. "Pengamanan bisa dilakukan dengan berbagai cara misalnya penyitaan atau pemblokiran," ujarnya.

Penyidik, kata Priharsa, akan terus mencari sumber dan peruntukan aset Sanusi. Karenanya, KPK hari ini langsung melakukan pemeriksaan  sepuluh saksi untuk TPPU Sanusi. 

Di antara yang diperiksa salah satunya adalah Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang. Namun, Priharsa tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan perdana  10 saksi termasuk Miarni Ang,  itu. "Saya belum dapat info," tegasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencuian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News