KPK Buru Tersangka Korupsi hingga ke Rumah Sop Nadya Binjai

KPK Buru Tersangka Korupsi hingga ke Rumah Sop Nadya Binjai
Petugas KPK hendak memasuki mobil usai mengeledah rumah mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban, tersangka suap, Sabtu (15/12). Foto: Teddy Akbari/SUMUT POS

Sebelumnya, Lurah Kartini, Felix juga menyatakan, Ferry Kaban sudah sejak 4 tahun belakangan menempati ruko tersebut. Informasi ini didapat Felix setelah bertanya kepada kepala lingkungan setempat. Menurut Felix, Ferry Kaban beserta keluarga juga sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai. Disoal tentang ruko itu milik Ferry Kaban atau hanya menyewa, Felix tidak dapat memastikan. “Informasi dari Kepling, itu ada yang bilang sewa, ada yang bilang beli. Saya enggak bisa pastikan itu milik siapa. Tapi kalau ditanya terdaftar, terdaftar di DPT,” ucap Felix melalui telepon selularnya.

Dia juga enggan berkomentar lebih lanjut karena memang tidak mengantongi informasi pasti terkait tersangka Ferry Kaban. “Kalau ku bilang apa semua, takutnya keliru. Kan enggak enak diberitakan, jadinya ke saya,” ujar Felix.

Dia juga mengaku tidak tahu Ferry Kaban sebelumnya pindahan darimana. Tiba-tiba saja, Ferry sudah pindah yang kini menempati rukonya. “Waktu pindah pun enggak tahu. Kartu Keluarga dia itu juga enggak ada sama saya,” beber Felix.

Bahkan, Felix juga tidak pernah melihat Ferry Kaban. Pun demikian, Felix mengamini bahwa lembaga antirasuah yang memburu Ferry sudah mendatangi kediaman tersangka. “Kalian pun sudah tahu ada yang datang dari tiga huruf (KPK, Red). Enggak pernah nampak. Kalau nampak, sudah enak kali jadinya. Enggak pernah tahu saya (Ferry Kaban). Sudah ada yang ngejar dia itu, sampai sekarang belum jumpa,” tandasnya.

Ferry Kaban diketahui tidak kooperatif kepada KPK. Dia disangkakan penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. (ted)




Tersangka korupsi mantan anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban yang masuk DPO sejak 1 Oktober 2018 masih terus diburu Komisi Pemberantasan Korupsi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News