KPK Cari Bukti Korupsi di Kantor Bupati Bengkayang

KPK Cari Bukti Korupsi di Kantor Bupati Bengkayang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pengembangan kasus suap proyek 16 jalan di Bengkayang, Kalimantan Barat. Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Jumat (6/9) pagi.

Selain ruangan Suryadman, sejumlah kantor kerja pejabat Kabupaten Bengkayang juga digeledah. Di antaranya adalah ruang Kadis PUPR, dan ruang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Proses penggeledahan juga mengikutsertakan aparat kepolisian. Sebelumnya, ruang kerja ketiga pihak itu memang sudah disegel oleh KPK.

Mengenai kabar penggeledahan itu belum dijawab oleh KPK. JPNN.com sendiri sudah mengonfirmasi kepada Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka menerima suap sebesar Rp 336 juta. Selain Suryadman, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius bersama empat orang yang merupakan rekanan proyek dari pihak swasta, yaitu Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bengkayang sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Suryadman awalnya memerintahkan Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan untuk meminta uang kepada setiap rekanan swasta untuk menggarap proyek di lingkungan pemerintahannya.

Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pengembangan kasus suap proyek 16 jalan di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News