KPK Cari Indikasi Korupsi Divestasi KPC

KPK Cari Indikasi Korupsi Divestasi KPC
KPK Cari Indikasi Korupsi Divestasi KPC
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini diketahui dengan telah dieksposenya kasus tersebut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat pada Senin (12/4).

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, ekspos tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi mulai dari penyalahgunaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang hingga suap. Jika KPK menemukan indikasi-indikasi tersebut, maka direktorat Pengaduan Masyarakat akan meminta Direktorat Penyelidikan untuk mendalaminya.

"Sedang ditelaah (direktorat) pengaduan. Kemarin Senin baru kita ekspose," ucap Johan saat dihubungi, Rabu (14/4). Ditambahkannya, jika alat bukti yang didapat KPK dianggap cukup maka penyelidik akan merekomendasikan pada Direktorat Penyidikan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Di tahap inilah akan diketahui siapa tersangkanya. Seluruh peralihan tahap penanganan kasus, tambah Johan, melalui ekspose di depan pimpinan KPK. Untuk menggali informasi dan menguatkan pembuktian, KPK juga akan meminta bantuan pihak terkait semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah benar ada indikasi penyimpangan.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News