KPK Cari Indikasi Korupsi Divestasi KPC
Rabu, 14 April 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini diketahui dengan telah dieksposenya kasus tersebut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat pada Senin (12/4). Di tahap inilah akan diketahui siapa tersangkanya. Seluruh peralihan tahap penanganan kasus, tambah Johan, melalui ekspose di depan pimpinan KPK. Untuk menggali informasi dan menguatkan pembuktian, KPK juga akan meminta bantuan pihak terkait semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah benar ada indikasi penyimpangan.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, ekspos tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi mulai dari penyalahgunaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang hingga suap. Jika KPK menemukan indikasi-indikasi tersebut, maka direktorat Pengaduan Masyarakat akan meminta Direktorat Penyelidikan untuk mendalaminya.
Baca Juga:
"Sedang ditelaah (direktorat) pengaduan. Kemarin Senin baru kita ekspose," ucap Johan saat dihubungi, Rabu (14/4). Ditambahkannya, jika alat bukti yang didapat KPK dianggap cukup maka penyelidik akan merekomendasikan pada Direktorat Penyidikan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan