KPK Cecar Banggar, Tak Ada Aturan Dilanggar
Senin, 26 September 2011 – 20:42 WIB

KPK Cecar Banggar, Tak Ada Aturan Dilanggar
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, langkah KPK memeriksa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam pengembangan kasus dugaan suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah tepat. Sebab, Banggar DPR memang menjadi pihak yang bersentuhan langsung dalam hal kebijakan tentang anggaran negara.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Seknas Fitra, Yuna Farhan di gedung MK, Jakarta, Senin (26/9), menyatakan, kasus suap di Kemenakertrans harus dilihat dari hulu kebijakan, yakni dana PPIDT (Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi). "Menurut saya KPK sudah benar menanyakan ini ke pimpinan banggar karena dana ini diputuskan Banggar," katanya.
Karenanya, sambung Yuna, mogoknya Banggar untuk membahas Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk protes atas pemeriksaan oleh KPK justru semakin menyudutkan para politisi di Senayan. Yuna mengakui, Banggar memang memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk tidak memberikan persetujuan terhadap RAPBN yang diajukan pemerintah.
Tapi, kata Yuna menegaskan, dalam kasus tersebut Banggar telah salah kaprah memahami aturan. "(Banggar) Menyalahgunakan fungsinya untuk membahas anggaran untuk kepentingan dirinya sendiri atau tidak tersentuh oleh penegak hukum. Padahal sumpah anggota DPR itu adalah untuk mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan," tandasnya.
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, langkah KPK memeriksa pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam pengembangan
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm