KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Dirut PT EKI Satrio Wibowo yang ikut dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
KPK memeriksa Satrio pada Senin (22/4) kemarin.
"Satrio Wibowo (Dirut PT. Energy Kita Indonesia), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/4).
Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Penyerahan uang berkaitan kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
"Penyidik juga menerima pengembalian uang," kata Ali.
Adapun Satrio merupakan salah satu tersangka di kasus ini.
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK.
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030