KPK Cecar Gubernur Lampung
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek PLTU Sebalang Tarahan
Jumat, 02 Juli 2010 – 21:39 WIB
Disebutkannya, dukungan tersebut juga dituangkan dalam bentuk surat bernomor 678/0313/2007. Sjahroedin menegaskan, dukungan itu itu juga tetap mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT PLN Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara. “Karena memang sesuai dengan Perpes perlu suatu percepatan mengenai itu,” tukasnya.
Namun Sjahroedin mengaku tak tahu sama sekali mengenai detail proyek itu. Lantas siapa yang bertanggungjawab atas proyek pengadaan lahan untuk pembangunan PLTU itu" “Ya Bupati (Lampung Selatan,red) dong,” tukasnya pendek.
Meski demikian ia mengakui, pengadaan lahan utuk PLTU di wilayahnya itu memang bermasalah. "Harganya bermasalah karena tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK memang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk PLTU Sebalang Tarahan, di Lampung. Menurut Johan, Gubernur Lampung Sjahroedin ZP memang termasuk pihak yang diperiksa KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan tanah pembangunan Pembangkit
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi