KPK Cecar Istri Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK Cecar Istri Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene soal proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Hal itu didalami penyidik melalui keterangan istri pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu dalam pemeriksaan pada Rabu (24/3).

"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Selain Anja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.

Namun, dua petinggi perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta itu berhalangan hadir. Keduanya mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.

Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Anja. Anja mangkir dua kali dari panggilan penyidik. KPK sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di KPK, termasuk suami Anja, Rudy Hartono untuk menghadiri pemeriksaan.

Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. Penyidik memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News