KPK Cecar Laksamana Sukardi soal Aturan Pemberian SKL BLBI

KPK Cecar Laksamana Sukardi soal Aturan Pemberian SKL BLBI
KPK Cecar Laksamana Sukardi soal Aturan Pemberian SKL BLBI

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi yang hari ini (10/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mengaku dimintai keterangan mengenai aturan yang menjadi dasar pemberian surat keterangan lunas (SKL). Salah satu peberima BLBI yang mengantongi SKL adalah pengusaha Sjamsul Nursalim.

"Diminta keterangan masalah pemberian SKL BLBI, saya diminta melengkapi informasi-informasi. Masalah SKL-nya obligor Sjamsul Nursalim," kata Laksamana di KPK, Jakarta, Rabu (10/12).

Ia dimintai keterangan selama delapan jam terkait penyelidikan menyangkut penerbitan SKL BLBI. Laksamana menjelaskan, pemberian SKL itu sudah sesuai aturan. Yakni, berdasarkan TAP MPR Nomor 10 Tahun 2001, Inpres Nomor 8 tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Menurut Laksamana, semangat pembentukan UU dan TAP MPR itu guna memberikan insentif kepada obligor yang kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham. "Bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan kepada proses hukum," ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa obligor BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menjelaskan, pihaknya meminta keterangan Laksamana untuk mendapat informasi lebih banyak tentang penerbitan SKL. "Kasusnya kan sudah lama, banyak hal yang perlu didalami," kata Zulkarnain dalam pesan kepada wartawan.

Mantan jaksa itu menambahkan, untuk mendalami penyimpangan dalam penerbitan SKL BLBI juga diperlukan pendapat ahli. Menurutnya, ahli diperlukan keterangannya berkaitan dengan pandangannya menyangkut perbankan. "Kasusnya kan sulit, terkait perbankan, bantuan lunak BI,berkaitan dengan kredit-kredit dan penyelesaiannya," tandas Zul.

Sebelumnya,  SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang mengantongi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Juli 2004.

JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi yang hari ini (10/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News