KPK Cecar Nono Sampono Soal Izin Reklamasi

KPK Cecar Nono Sampono Soal Izin Reklamasi
Anggota DPD RI Dapil Provinsi Maluku 2014-2019, Nono Sampono. FOTO: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemeriksaan Nono Sampono dilakukan bukan terkait kapasitasnya sebagai anggota DPD. Menurut Yuyuk, Nono diperiksa dalam kaitannya sebagai pimpinan perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta.

"(Diperiksa dalam kapasitas sebagai) Direktur PT Agung Sedayu Grup dan Direktur PT Kapuk Naga Indah. (Ditanya) proses-proses sampai keluarnya izin reklamasi untuk perusahaan tersebut," kata Yuyuk, Senin (18/4).
Seperti diketahui, PT Kapuk Naga dike

tahui memang menjadi salah satu pengembang reklamasi pantai utara Jakarta. PT Kapuk Naga adalah perusahaan yang menggarap 5 Pulau A-E.

Sebelumnya, Nono usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik komisi antirasuah. 

Namun, ia menolak menjelaskan lebih detail soal pemeriksaan. "Sebagai warga negara saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan," ujarnya. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News