KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR

KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR
KPK. Foto: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa, Selasa (27/9).

KPK menggarap Prima sebagai saksi untuk anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, tersangka suap anggaran Kemenpupera. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat, itu KPK mencecar Prima soal rapat-rapat yang digelar Komisi V DPR.

"Dia dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (27/9). 

Yuyuk menjelaskan, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah hal penting kepada Prima. "Dikonfirmasi beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," katanya.

Nama Prima sempat muncul dalam persidangan sejumlah terdakwa dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Prima disebut mengirimkan SMS undangan "rapat setengah kamar" antara pimpinan, kapoksi Komisi V DPR dan pejabat teras Kemenpupera.

Pertemuan itu berlangsung pada 14 September 2015. Rapat informal itu diduga untuk mematangkan proyek dana aspirasi infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa, Selasa (27/9). KPK menggarap Prima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News