KPK Cecar Yandri Susanto soal Kuota Paket Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto untuk kasus dugaan suap pada pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid 19.
Lembaga antirasuah meminta keterangan pada Yandri terkait hubungan Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Selain itu, Ali mengatakan bahwa KPK juga memeriksa wakil ketua umun PAN itu terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan kepada tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
Ali juga menjelaskan, informasi lebih lanjut tentang materi pemeriksaan tidak bisa dia sampaikan secara rinci.
"Selengkapnya telah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi," lanjut Ali.
Meski begitu, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu akan memberikan seluruh hasil penyidikan untuk pembuktian surat dakwaan pada persidangan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Yandri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.35 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam. (mcr9/jpnn)
KPK memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto untuk kasus dugaan suap pada pengadaan bansos Covid 19.
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP