KPK Cegah 2 Anak dan Adik Rafael Alun Trisambodo ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirimkan permohonan pencegahan terhadap sejumlah pihak ke Ditjen Imigrasi.
Mereka yang dicegah ialah terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
“Saat ini, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).
Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua,” kata dia.
Ali meminta para pihak yang dicegah kooperatif apabila KPK memanggil mereka.
“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT,” kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah antara lain Gangsar Sulaksono (adik RAT), Angelina Embun Prasasya (anak RAT), dan Christofer Dhyaksa Darma (anak RAT).
Mereka yang dicegah ialah terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik