KPK Cegah 2 Orang terkait Kasus Korupsi di Bintan, Siapa Dia?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah dua orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan penyelewengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada 2016-2018.
Surat pencegahan pihak-pihak yang dimaksud telah dikirimkan sejak 22 Februari 2021 lalu.
Kedua pihak itu dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/4).
Fikri menambahkan, upaya pencegahan dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan.
Hal ini dilakukan agar pada saat dipanggil, mereka tidak berada di luar negeri.
"Pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," kata Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus penyelewengan pengaturan barang kena cukai. Ada dua orang yang dicegah.
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor