KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri
Jumat, 03 September 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan pencegahan atas 26 nama mantan politisi DPR periode 1999-2004 agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Langkah KPK itu merupakan tindak lanjut atas penetapan 26 politisi itu sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004.
"SOP (Standard Operation Procedure) KPK, bila telah menetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri," ujar pelaksana harian Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Kamis (2/9).
Hanya saja, hingga tadi malam Ditjen Imigrasi belum menerima surat dari KPK perihal permintaan pencegahan itu. "Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar ngeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu," ujar Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, yang dihubungi terpisah.
Untuk memastikannya, Catur pun menghubungi bagian Tata Usaha Ditjen Imigrasi. "Tapi memang belum ada surat KPK untuk yang 26 nama itu," ulasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan
BERITA TERKAIT
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 19 November: Hujan Guyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Sudah Ditemukan, Jasadnya Tak Utuh