KPK Cegah 3 Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada Imigrasi untuk mencegah tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Lalu ada Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku pihak swasta.
Ali meski tidak menyebutkan nama para tersangka mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini agar bisa bekerja sama.
"KPK ingatkan agar para pihak dimaksud untuk selalu kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.
Diketahui, KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dugaan korupsi yang tengah diusut tim penyidik yakni berkaitan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/8).
KPK mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi