KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Siapa Mereka?

KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri, Siapa Mereka?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) kepada Imigrasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) kepada Imigrasi.

Pencegahan ini dalam rangka mempertahankan empat pihak itu agar tidak bisa ke luar negeri.

"Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3).

Para pihak yang dicegah itu dalam rangka mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata dia.

Menurut Ali, langkah cegah itu diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan penyidik.

Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Anik Maslachah (Wakil Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan
Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim).

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS serta dua orang tersangka selaku pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat.

Empat pimpinan DPRD Jawa Timur telah diminta KPK kepada Imigrasi untuk dilakukan upaya pencegahan ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News