KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan Harun Masiku.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News