KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
Selasa, 23 Juli 2024 – 18:26 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. ANTARA/Fianda SJofjan Rassat
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan Harun Masiku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti