KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang dalam rangka penyidikan kasus rasuah terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).
Ali enggan merahasiakan identitas para pihak yang dicegah itu. Namun, Ali memberi sedikit bocoran mengenai latar belakang mereka.
"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," jelas Ali.
Ali menjelaskan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023.
KPK dapat memperpanjang pencegahan itu sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik.
"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah," kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ialah Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, swasta Haliem Hoentoro, dan swasta Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang dari swasta.
- Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Sampali Ditargetkan Terus Berlanjut Hingga Akhir 2024
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Tingkatkan Produk Teh Nasional, PTPN I dan Hotel Indonesia Group Jalin Kerja sama
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming