KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI

KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap lima orang dalam rangka penyidikan kasus rasuah terkait dengan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Ilustrasi Foto: PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI.

Penyidik lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, pada Jumat (14/7). Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen jual beli lahan dan barang bukti lainnya.

Penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Namun, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka. Identitas mereka bakal diungkap ketika KPK melakukan ekspos perkara kepada publik. (tan/jpnn)


Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang dari swasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News