KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Dari informasi yang dihimpun, salah satunya ialah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/4).
Fikri mengatakan, mereka yang dicegah berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Selain Azis, diduga mereka yang dicekal ialah dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Ketiga orang tersebut dilarang bepergian selama enam bulan ke depan.
Fikri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
KPK masih mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya sendiri yakni AKP Stepanus Robin Pattuju.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming