KPK Cegah Bekas Petinggi Citilink

KPK Cegah Bekas Petinggi Citilink
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia  Hadinoto Soedigno bepergian ke luar negeri.

KPK juga mencegah dua nama lain yakni Agus Wahyudo dan Selly Wati Raharja.

Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Keduanya juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka.

"KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah lima orang ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1).

Dia mengatakan, permintaan tersebut sudah dilakukan pada 16 Januari 2017 lalu.

"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 16 Januari 2017," kata dia.

Menurut Febri, saksi tidak boleh meninggalkan Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia dan bekas Direktur Operasional Citilink Indonesia  Hadinoto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News