KPK Cegah Direktur Perusahaan Subkontraktor di Proyek Simulator
Kamis, 22 November 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Kedua orang tersebut adalah Vendra Wasnury, Direktur perusahaan subkontraktor PT Adora Integrasi Solusi dan Muhammad Kripsiyanto dari pihak swasta.
"Permohonan cegah sudah dilakukan sejak tanggal 19 November," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11) malam.
Johan menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar keduanya berada dalam negeri ketika KPK membutuhkan keterangan dan akan memeriksa mereka. Sejauh ini, Johan pun belum memaparkan peran penting keduanya sehingga perlu dicegah kepergiannya.
"Ini pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik