KPK Cegah Direktur Perusahaan Subkontraktor di Proyek Simulator
Kamis, 22 November 2012 – 09:36 WIB

KPK Cegah Direktur Perusahaan Subkontraktor di Proyek Simulator
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Kedua orang tersebut adalah Vendra Wasnury, Direktur perusahaan subkontraktor PT Adora Integrasi Solusi dan Muhammad Kripsiyanto dari pihak swasta.
"Permohonan cegah sudah dilakukan sejak tanggal 19 November," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11) malam.
Johan menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar keduanya berada dalam negeri ketika KPK membutuhkan keterangan dan akan memeriksa mereka. Sejauh ini, Johan pun belum memaparkan peran penting keduanya sehingga perlu dicegah kepergiannya.
"Ini pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital