KPK Cegah Direktur Perusahaan Subkontraktor di Proyek Simulator
Kamis, 22 November 2012 – 09:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Kedua orang tersebut adalah Vendra Wasnury, Direktur perusahaan subkontraktor PT Adora Integrasi Solusi dan Muhammad Kripsiyanto dari pihak swasta.
"Permohonan cegah sudah dilakukan sejak tanggal 19 November," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (21/11) malam.
Johan menjelaskan, pencegahan ini dilakukan agar keduanya berada dalam negeri ketika KPK membutuhkan keterangan dan akan memeriksa mereka. Sejauh ini, Johan pun belum memaparkan peran penting keduanya sehingga perlu dicegah kepergiannya.
"Ini pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan," imbuhnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pada Ditjen Imigrasi RI terkait pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar