KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
Rabu, 14 November 2012 – 15:12 WIB

KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi dari perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Pencegahan tersebut diajukan untuk Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Nani Mailana Rusli.
"KPK telah melakukan permintaan cegah terkait dengan kasus hambalang per tanggal 7 November kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Pencegahan tersebut, kata Johan, berlaku selama enam bulan sejak tanggal pengajuan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang.
"Pencegahan ini dimaksudkan apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi
BERITA TERKAIT
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Legislator PKB: Ini Penipuan dan Pelanggaran Serius
- Pemerintah Pusat Izinkan Program Sarapan Gratis, Pramono Segera Laksanakan
- Bangun Kawasan Transmigrasi Lokal Barelang, Kementrans Gandeng Pemkot Batam
- Warga Diminta Waspadai Longsor di Kawasan Menuju Wisata Gunung Bromo
- Dikritik karena Tinjau Banjir Pakai Helikopter, Pramono: Itu Bukan Permintaan Saya