KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
Rabu, 14 November 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi dari perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Pencegahan tersebut diajukan untuk Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Nani Mailana Rusli.
"KPK telah melakukan permintaan cegah terkait dengan kasus hambalang per tanggal 7 November kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Pencegahan tersebut, kata Johan, berlaku selama enam bulan sejak tanggal pengajuan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang.
"Pencegahan ini dimaksudkan apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi
BERITA TERKAIT
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP