KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
Rabu, 14 November 2012 – 15:12 WIB

KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi dari perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Pencegahan tersebut diajukan untuk Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Nani Mailana Rusli.
"KPK telah melakukan permintaan cegah terkait dengan kasus hambalang per tanggal 7 November kemarin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (14/11).
Pencegahan tersebut, kata Johan, berlaku selama enam bulan sejak tanggal pengajuan. Menurut Johan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang.
"Pencegahan ini dimaksudkan apabila sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus