KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang

KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
KPK Cegah Dirut Perusahaan Subkontrak Proyek Hambalang
Seperti diketahui, dalam proyek yang menelan dana hingga Rp1,175 triliun, Kemenpora menggunakan sejumlah perusahaan subkontraktor. Namun, ada dua subkontraktor yang memiliki keanehan sejak awal bergabung dengan Hambalang yakni PT Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

Bergabungnya PT Global Daya Manunggal ditengarai tidak sesuai prosedur. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharam mengaku bahwa dirinya pernah didatangi Nanny Ruslie, salah satu utusan PT Global yang meminta agar mereka bisa bisa menjadi sub kontraktor proyek Hambalang.

Wafid pun meminta kepada Paul Nelwan selaku kontraktor proyek untuk mencantumkan PT Global sebagai salah satu subkontrak. Permintaan tersebut sempat ditolak, namun tanpa alasan jelas tiba tiba PT Global ikut dalam proyek tersebut.

Global akhirnya mendapat jatah pengerjaan gedung serbaguna dan sebagian asrama dengan anggaran sekitar Rp100 miliar. Menurut subkontraktor Hambalang yang lain, pengerjaan proyek Global terkesan dipaksakan. Sebab pekerjannya dalam hal struktur dan arsitektur masih tergolong umum.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi RI untuk salah satu petinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News