KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya sudah menetapkan status cegah terhadap Dito atas permintaan KPK.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri sejak Rabu (5/4) hingga Kamis (5/10).
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Pada umumnya, setiap pihak yang dicegah KPK ke luar negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kebijakan KPK saat ini ialah tidak mengumumkan pihak tersangka sampai adanya tindakan penahanan.
Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Dito sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya