KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2) siang. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya sudah menetapkan status cegah terhadap Dito atas permintaan KPK.

Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri sejak Rabu (5/4) hingga Kamis (5/10).

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Pada umumnya, setiap pihak yang dicegah KPK ke luar negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kebijakan KPK saat ini ialah tidak mengumumkan pihak tersangka sampai adanya tindakan penahanan.

Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Dito sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.

Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News