KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya sudah menetapkan status cegah terhadap Dito atas permintaan KPK.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri sejak Rabu (5/4) hingga Kamis (5/10).
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Pada umumnya, setiap pihak yang dicegah KPK ke luar negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kebijakan KPK saat ini ialah tidak mengumumkan pihak tersangka sampai adanya tindakan penahanan.
Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Dito sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK