KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon
Rabu, 16 Januari 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dua saksi yang dicegah adalah Rio Samudra dan Willy Tanko.
"Jadi sejak tanggal 11 Januari 2013, KPK telah menyampaikan surat permintaan cegah terhadap dua orang itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Rabu (16/1).
Surat pencegahan terhadap dua saksi itu berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Johan, keduanya dicegah terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Tomohon tahun 2009 dengan tersangka mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar. Kasus itu adalah pengembangan dari kasus korupsi APBD kota Tomohon tahun 2006-2008.
"Sebenarnya bukan kasus baru. Ini pengembangan yang dulu dugaan suap dengan tersangka Jefferson itu," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam
BERITA TERKAIT
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan