KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon
Rabu, 16 Januari 2013 – 18:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Dua saksi yang dicegah adalah Rio Samudra dan Willy Tanko.
"Jadi sejak tanggal 11 Januari 2013, KPK telah menyampaikan surat permintaan cegah terhadap dua orang itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya, Rabu (16/1).
Surat pencegahan terhadap dua saksi itu berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Johan, keduanya dicegah terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Tomohon tahun 2009 dengan tersangka mantan Walikota Tomohon, Jefferson Rumanjar. Kasus itu adalah pengembangan dari kasus korupsi APBD kota Tomohon tahun 2006-2008.
"Sebenarnya bukan kasus baru. Ini pengembangan yang dulu dugaan suap dengan tersangka Jefferson itu," sambung Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak