KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon
Rabu, 16 Januari 2013 – 18:42 WIB

KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon
Seperti diketahui pada Mei tahun 2011 lalu, Jefferson Soleiman M Rumanjar, Walikota nonaktif Tomohon, Sulawesi Utara divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 Jo pasal 55 ayat [1] KUHP.
Menurut Majelis Hakim, ia telah menggunakan APBD Tomohon 2006-2008 untuk kepentingan pribadi. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 33,7 miliar.
Setelah divonis, Jefferson juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 31 miliar dari Rp 33,7 miliar uang negara yang dikorupsinya. Dalam kasus ini, Jefferson sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Rp 1,2 miliar ke KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh