KPK Cegah Enam Orang Terkait Cuci Uang
Jumat, 01 Februari 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Ada enam nama yang dimasukkan daftar cegah atas permintaan KPK dalam kasus yang menyeret bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo itu.
Enam nama yang dicegah itu adalah Dipta Anindita, Joko Waskito, Erik Maliangkay, Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi. "Suratnya sudah kita kirim 22 Januari lalu, agar enam nama itu dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).
Baca Juga:
Johan menambahkan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun bekas wartawan itu enggan menyebut secara rinci kaitan enam orang yang dicegah itu dengan Djoko Susilo.
Namun di antara enam nama itu ada yang cukup menarik perhatian, yaitu Dipta Anindita. Dalam surat cegahnya, perempuan kelahiran 1989 di Surakarta itu disebut berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI terkait dugaan tindak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan