KPK Cegah Enam Orang Terkait Cuci Uang
Jumat, 01 Februari 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Ada enam nama yang dimasukkan daftar cegah atas permintaan KPK dalam kasus yang menyeret bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo itu.
Enam nama yang dicegah itu adalah Dipta Anindita, Joko Waskito, Erik Maliangkay, Mudjihardjo, Wahyudi dan Mulyadi. "Suratnya sudah kita kirim 22 Januari lalu, agar enam nama itu dimasukkan dalam daftar cegah di Imigrasi," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/2).
Baca Juga:
Johan menambahkan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Namun bekas wartawan itu enggan menyebut secara rinci kaitan enam orang yang dicegah itu dengan Djoko Susilo.
Namun di antara enam nama itu ada yang cukup menarik perhatian, yaitu Dipta Anindita. Dalam surat cegahnya, perempuan kelahiran 1989 di Surakarta itu disebut berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI terkait dugaan tindak
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
- Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf