KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
Surat pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Ali mengatakan ketiga orang itu berlatar belakang advokat. Patut diketahui, Febri, Rasamala, dan Donal merupakan kuasa hukum SYL.
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk enam bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Ali mengingatkan ketiga orang itu agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik KPK.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum