KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak. (antara/jpnn)

KPK resmi mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri, demi kepentingan penyidikan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News