KPK Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis Terkait Kasus Suap Hakim

KPK Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis Terkait Kasus Suap Hakim
KPK Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis Terkait Kasus Suap Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap tiga hakim PTUN Medan semakin kuat. Pasalnya, pada hari Jumat lalu KPK ternyata telah mengirimkan permohonan cekal terhadap politikus PKS itu ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM.

"Sepengetahuan saya memang ada cegah untuk sekitar 6 orang terkait terkait OTT hakim TUN Medan dan ada nama itu (Gatot)," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Senin (13/7).

Selain Gatot, permohonan cegah juga diajukan atas nama pengacara kondang OC Kaligis. Namun Indriyanto mengaku tidak ingat nama empat orang yang dicegah lainnya.

Dia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pasalnya, KPK kini tengah mencari otak dari pemberian suap kepada tiga hakim PTUN.

"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara leyer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa. Karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," jelas Indriyanto.

Gerry yang dimaksud Indriyanto adalah M Yagari Bhastara, pengacara dari kantor hukum Kaligis and Associates milik OC Kaligis. Dia merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Indriyanto mengaku belum tahu apakah permohonan cegah KPK sudah diterima pihak Dirjen Imigrasi. Namun yang jelas, hari ini lembaga antirasuah sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Gatot dan OC Kaligis dalam kapasitas sebagai saksi. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Indikasi keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap tiga hakim PTUN Medan semakin kuat. Pasalnya, pada hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News