KPK Cegah Hadi Poernomo ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Permintaan cegah ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, surat permintaan cegah itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (21/4).
"Surat cegah (Hadi Poernomo) sudah diajukan kemarin malam," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (22/4).
Bambang menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam ke depan. Tujuan pencegahan adalah apabila Hadi diperlukan keterangannya oleh KPK maka dia tidak sedang berada di luar negeri. "Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," tandasnya.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hadi disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap