KPK Cegah Istri dan Sopir Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Kali ini, KPK mencegah istri Akil, Ratu Rita Akil. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.
Selain itu, KPK juga melayangkan permintaan cegah untuk sopir Akil, Daryono. Permohonan cegah itu tertuang di dalam Surat Keputusan KPK Nomor Kep-709/01/10/2013 tanggal 9 Oktober 2013.
Ratu Rita dan Daryono dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan jika KPK membutuhkan keterangan Ratu Rita dan Daryono, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK mencegah ke luar negeri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Pencegahan itu dilakukan sejak Senin (7/10). Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Akil menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sejak 3 Oktober 2013 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini berkaitan dengan penanganan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UI Tutup Spekulasi yang Ragukan Kelulusan Program Doktor Menteri Bahlil
- Kubik Leadership Punya Solusi Transformasi Kepemimpinan di Indonesia
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Guru Supriyani Diangkat PPPK Tahun Ini, Alhamdulillah
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Hari Santri Nasional, Danone Indonesia-Serikat Ekonomi Pesantren Tanam 5.000 Bibit Pohon
- Prabowo Beber Alasan Gelar “Penggemblengan” Menteri di Magelang, Ternyata