KPK Cegah Mantan Cabup-cawabup Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah- Kasmin Saelan.
Permintaan cegah itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pencegahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus itu.
"Pencegahan atas nama Amir Hamzah, PNS dan H Kasmin, anggota DPRD," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Amir dan Kasmin berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan adalah apabila dibutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1