KPK Cegah Mantan Cabup-cawabup Lebak

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah- Kasmin Saelan.
Permintaan cegah itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pencegahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus itu.
"Pencegahan atas nama Amir Hamzah, PNS dan H Kasmin, anggota DPRD," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Amir dan Kasmin berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan adalah apabila dibutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap