KPK Cegah Mantan Cabup-cawabup Lebak
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah- Kasmin Saelan.
Permintaan cegah itu disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pencegahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus itu.
"Pencegahan atas nama Amir Hamzah, PNS dan H Kasmin, anggota DPRD," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Amir dan Kasmin berlaku untuk enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan adalah apabila dibutuhkan keterangannya mereka tidak sedang berada di luar negeri.
Seperti diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah untuk pasangan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya