KPK Cegah Marihad Simbolon dalam Kasus SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan pencegahan terhadap Marihad Simbolon.
"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Johan menyatakan, surat permintaan cegah itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 4 November 2013 lalu. Marihad, lanjut dia, dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan (Marihad) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Dalam kasus SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Rudi, Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan Rudi disangkakan sebagai penerima suap. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya