KPK Cegah Marihad Simbolon dalam Kasus SKK Migas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan pencegahan terhadap Marihad Simbolon.
"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Johan menyatakan, surat permintaan cegah itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 4 November 2013 lalu. Marihad, lanjut dia, dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan (Marihad) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Dalam kasus SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Rudi, Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan Rudi disangkakan sebagai penerima suap. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara