KPK Cegah Marihad Simbolon dalam Kasus SKK Migas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan pencegahan terhadap Marihad Simbolon.
"Perlu disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri terkait kasus SKK Migas atas nama Marihad Simbolon dari swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Johan menyatakan, surat permintaan cegah itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 4 November 2013 lalu. Marihad, lanjut dia, dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu jika diperiksa sebagai saksi, yang bersangkutan (Marihad) tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.
Dalam kasus SKK Migas, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan pelatih golf Rudi, Deviardi. Simon disangkakan sebagai pemberi suap, sementara Ardi dan Rudi disangkakan sebagai penerima suap. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Kali ini, KPK melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?