KPK Cegah MS Kaban ke LN

KPK Cegah MS Kaban ke LN
MS Kaban di gedung KPK. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama mantan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban dan bekas sopir Kaban, Muhammad Yusuf.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pencegahan itu dilakukan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam kasus itu KPK menetapkan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Johan menyatakan, surat permintaan pencegahan dikirimkan sejak hari ini 11 Februari 2014. Pencegahan itu, kata dia, berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan begitu Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun tak bisa lagi bepergian ke luar negeri.

"Pencegahan itu dilakukan supaya sewaktu-waktu diperiksa sebagai saksi tersangka AW (Anggoro Widjojo) yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri. Tentu keterangannya dibutuhkan dalam penanganan perkara dengan tersangka AW," ujar Johan.

Meski sudah dicegah, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kaban. "Jadwal pemeriksaan yang bersangkutan belum sampai ke humas," tandasnya.

Pencegahan MS Kaban ini memang berkaitan dengan kasus korupsi yang membelit Anggoro Widjojo yang diduga melakukan penyuapan dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Nah, kala itu Kaban menjabat sebagai Menhut.  

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.

Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Salah satunya Yusuf Erwin Faisal, politikus Partai Kebangkitan Bangsa.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News