KPK Cegah Paul Nelwan
Selasa, 18 Desember 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melayangkan surat cegah kepada Ditjen Imigrasi RI untuk pengusaha yang bernama Saul Paulus David Nelwan, atau yang akrab disapa Paul Nelwan untuk bepergian keluar negeri. Pencegahan ini dilakukan, agar jika sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, Paul tetap berada di wilayah Indonesia. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Paul Nelwan beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan Hambalang di KPK. Paul juga pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, politikus Demokrat.
"Ada pencegahan untuk saksi atas nama Saul Paulus David Nelwan. Terkait kasus Hambalang. Surat cegah dikirim 17 Desember 2012," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin malam, (17/12).
Baca Juga:
Nama Paul sendiri tidak asing di beberapa proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga, termasuk proyek Hambalang. Dia salah satu orang dekat mantan Sesmenpora, Wafid Muharram.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melayangkan surat cegah kepada Ditjen Imigrasi RI untuk pengusaha yang bernama Saul Paulus
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat