KPK Cegah Petinggi Hanura ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang Wiratmadji Soeharto.
Bambang dicegah terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
"Menginformasikan cegah baru atas nama Bambang Wiratmadji Soeharto, Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (16/12).
Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro dicegah sejak tanggal 15 Desember 2013 untuk masa waktu enam bulan ke depan. Selain Bambang, KPK juga melayangkan permintaan cegah terhadap empat orang lainnya.
Keempat orang itu adalah Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus) Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak.
Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap