KPK Cegah Petinggi Hanura ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang W Suharto merupakan Bos PT Pantai Aan. Sedangkan Lusita adalah Direktur di PT Pantai Aan.
Bambang W Suharto diketahui yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Along tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya. Jaksa menuntut Along tiga tahun penjara pada Kamis (28/11) lalu.
Lokasi tanah yang akan dibangun itu menjadi sumber sengketa. Sebab, sertifikat tersebut disebut dipalsukan Along yang disebut sebagai pemilik tanah. Konflik antara Along dan perusahaan Bambang W Suharto terjadi karena Along dianggap mencaplok tanah dengan sertifikat palsu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, lembaga menduga ada pihak lain yang turut bermain dalam kasus yang menjerat Subri dan Lusita. Namun, Bambang belum bisa mengumumkannya ke publik terkait pihak-pihak lainnya karena proses sedang dalam penanganan.
"Ada potensi ini juga terjadi pada orang-orang lainnya. Dalam satu tipikor tidak hanya satu orang korupsi itu well organize crime," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas