KPK Cegah Presiden PKS ke Luar Negeri
Rabu, 30 Januari 2013 – 23:56 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melayangkan surat pencegahan ke luar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Ketua umum aktif itu kini telah menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek impor daging.
"Seperti biasa, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan mengeluarkan surat cegah ke Imigrasi dalam 1X 24 jam," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1).
Sementara ini, kata Johan, KPK baru akan memeriksa keterlibatan Luthfi dalam kasus itu. Ia dijemput oleh sejumlah penyidik KPK malam ini usai mengadakan jumpa pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan. Lutfhi pun terlihat pasrah ketika dibawa penyidik.
"Mengenai materi pemeriksaan saya tidak bisa bicara detail, tetapi yang pasti KPK memeriksa LHI untuk diminta keterangannya terkait data yang didapat KPK dari tersangka yang lain," kata Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melayangkan surat pencegahan ke luar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?