KPK Cegah Sespri dan Ajudan Ratu Atut

KPK Cegah Sespri dan Ajudan Ratu Atut
KPK Cegah Sespri dan Ajudan Ratu Atut

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, lembaga meminta pencegahan untuk Alinda Agustine Q dan Riza Martina. Pencegahan keduanya terkait dengan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Alinda merupakan sekretaris pribadi Gubernur Banten. Sedangkan Riza adalah ajudan Ratu Atut," kata Johan dalam pesan singkat, Selasa (17/12).

Johan menjelaskan, Alinda dan Riza dicegah sejak tanggal 17 Desember 2013. Pencegahan ini dilakukan untuk enam bulan ke depan. "Tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu jika keterangan keduanya dibutuhkan, mereka tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK terlebih dahulu menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang diduga sebagai suap dari Wawan untuk Akil.

Hari ini, KPK mengumumkan Atut menjadi tersangka kasus Pilkada Lebak. Ia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News