KPK Cegah Staf Ahli Anggota DPR dan Pegawai SKK Migas
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Iryanto Muchyi dan Ayodhia Bellini Hendriono.
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dengan tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.
"KPK mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Staf Ahli anggota DPR Iryanto Muchyi, dan pegawai SKK Migas Ayodhia Bellini Hendriono," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (29/11).
Johan menjelaskan, Iryanto dan Ayodhia dicegah sejak tanggal 28 November 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rudi dan Ardi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya. Saat ini Simon sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Rudi dan Ardi juga dijerat dengan pasal pencucian uang sejak tanggal 12 November 2013 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi