KPK Cegah Tiga Bos Global Terkait Hambalang
Senin, 20 Mei 2013 – 19:23 WIB

KPK Cegah Tiga Bos Global Terkait Hambalang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah sejumlah orang terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kali ini, tiga petinggi PT Global Daya Manunggal, yakni Komisaris Mohammad Arafin dan Herman Prananto, serta Direktur Nani Meilena dicegah bepergian ke luar negeri. Terkait perkembangan penanganan Hambalang, Johan memastikan KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Pekan lalu, ia menerangkan, KPK sudah mendatangi BPK. "Sekarang sedang dalam proses finalisasi perhitungan (kerugian negara)," ujarnya lagi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan bahwa ketiganya dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung 8 Mei 2013. "Terkait kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar), KPK perintahkan pencegahan untuk ketiganya," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (20/5).
Johan menerangkan, pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu ketika dibutuhkan keterangannya, saksi-saksi itu tidak tengah berada di luar negeri. "Dicegah terhitung 8 Mei 2013," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah sejumlah orang terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung