KPK Cegah Tiga Bos Global Terkait Hambalang
Senin, 20 Mei 2013 – 19:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah sejumlah orang terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kali ini, tiga petinggi PT Global Daya Manunggal, yakni Komisaris Mohammad Arafin dan Herman Prananto, serta Direktur Nani Meilena dicegah bepergian ke luar negeri. Terkait perkembangan penanganan Hambalang, Johan memastikan KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Pekan lalu, ia menerangkan, KPK sudah mendatangi BPK. "Sekarang sedang dalam proses finalisasi perhitungan (kerugian negara)," ujarnya lagi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan bahwa ketiganya dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung 8 Mei 2013. "Terkait kasus Hambalang dengan tersangka DK (Deddy Kusdinar), KPK perintahkan pencegahan untuk ketiganya," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (20/5).
Johan menerangkan, pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu ketika dibutuhkan keterangannya, saksi-saksi itu tidak tengah berada di luar negeri. "Dicegah terhitung 8 Mei 2013," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah sejumlah orang terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih