KPK Cegah Tiga Bos Global Terkait Hambalang
Senin, 20 Mei 2013 – 19:23 WIB
Kendati demikian, Johan enggan membeberkan hasilnya. Sebab, ia beralasan, itu sudah masuk materi penyidikan. "Saya belum tahu informasi kapan selesainya," jelas dia.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni, bekas pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dan bekas pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. Hingga saat ini belum ada satu pun tersangka yang ditahan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah sejumlah orang terkait kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji