KPK Cegah Tiga Orang Terkait Kasus Waryono Karno

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri. Permintaan cegah ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, tiga orang yang dicegah adalah karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia. "Ketiganya dicegah sejak 18 Juli 2014. KPK telah kirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (21/7).
Johan menjelaskan, pencegahan ketiganya berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada Rabu (7/5) lalu. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna mencegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai