KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 12 November 2019 – 16:19 WIB
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Wali Kota Dumai. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra