KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 12 November 2019 – 16:19 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo
Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 Juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Wali Kota Dumai. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum