KPK Cekal 3 Orang Rekanan Proyek Al Quran
Senin, 09 Juli 2012 – 17:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap tiga orang rekanan terkait kasus suap proyek Al Qur'an dan pengadaan labortaorium komputer MTs di Kementrian Agama RI.
Ketiga rekanan itu di antaranya Syamsurachman selaku Presiden direktur PT Karya Pemuda Mandiri, Abdul Kadir Alaydrus pemilik PT Kazha Logistik dan Vasco Rusemy yang belum diketahui perusahaannya.
Baca Juga:
"Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7).
Dia menyebutkan, ketiga orang dari pihak swasta itu sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak 29 Juni 2012, sampai 6 bulan kedepan. Pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, sedang tidak berada di luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap tiga orang rekanan terkait kasus suap proyek Al Qur'an dan pengadaan labortaorium
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada