KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Korupsi di Bandung Barat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial Pemda Bandung Barat.
"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
Meski begitu, Ali belum menyebutkan nama dari tiga pihak yang dicekal tersebut. Pelarangan ini bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurut Ali, hal itu dilakukan agar pihak-pihak tersebut tetap berada di Indonesia saat dibutuhkan untuk pemeriksaan.
KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, artinya sudah ada tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan nama tersangka dan berjanji akan memberi informasi perinci setelah melakukan upaya penahanan.
"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," pungkas Ali Fikri. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini