KPK Cekal Ajudan Gubernur Riau
Senin, 25 Juni 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan dicekalnya Said Faisal, maka dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah mencekal tiga orang. Pertama Gubernur Riau Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, dan terakhir Said Faisal.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi jpnn soal pencekalan terhadap Ajudan Rusli Zainal ini membenarkan. "Benar, sejak 7 Juni 2012 lalu," kata Johan Budi melalui pesan singkat ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (25/6).
Johan mengatakan pencekalan itu diberlakukan selama enam bulan kedepan. Pencekalan itu dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, Said Faisal tidak sedang berada di luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra untuk melakukan perjalanan
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi