KPK Cekal Ajudan Gubernur Riau
Senin, 25 Juni 2012 – 17:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan dicekalnya Said Faisal, maka dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, KPK sudah mencekal tiga orang. Pertama Gubernur Riau Rusli Zainal dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, dan terakhir Said Faisal.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi jpnn soal pencekalan terhadap Ajudan Rusli Zainal ini membenarkan. "Benar, sejak 7 Juni 2012 lalu," kata Johan Budi melalui pesan singkat ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (25/6).
Johan mengatakan pencekalan itu diberlakukan selama enam bulan kedepan. Pencekalan itu dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, Said Faisal tidak sedang berada di luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra untuk melakukan perjalanan
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah